Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Razia Knalpot, Warga Kesal Banyak yang Sunmori tapi Enggak Jajan

JAKARTA, KOMPAS.com - Razia knalpot racing yang digelar di daerah Ciater, Jawa Barat, menjadi viral. Latar belakang razia knalpot ini diyakini karena tradisi sunday morning ride (Sunmori) di daerah tersebut.

Ronald Sinaga, penghobi roda dua dan pemilik Dunia Motor, mengatakan, tradisi Sunmori di daerah tersebut setahun terakhir ini sudah berbeda dari beberapa tahun lalu, sudah lebih barbar.

"Ada satu warung yang kesal kalau Sabtu dan Minggu, karena di depan warungnya rata-rata bisa dibilang hampir dijamin itu anak-anak SMP dan SMA yang tidak punya SIM," ujar pria yang akrab disapa Bro Ron, dalam unggahannya di media sosial.

Bro Ron menambahkan, jadi para pengendara motor ini parkir ramai-ramai di satu warung, tapi yang jajan hanya dua atau tiga orang. Lalu, kejadian itu berlangsung terlalu sering.

"Mereka melihat yang lain-lain mondar-mandir, ikutan juga, keluar dari parkir, ngegas. Temannya senang, difotoin, lalu balik lagi parkir," kata Bro Ron.

Jadi, pedagang di sana kesal karena parkirannya sering penuh tapi tidak ada yang jajan. Tak jarang juga terjadi kebut-kebutan dan kecelakaan di daerah tersebut, karena banyak yang cornering atau menikung layaknya pebalap.

Sehingga, banyak warga yang melapor ke pihak kepolisian setempat agar dilakukan tindakan. Sayangnya, giat razia yang digelar dinilai berlebihan.

Leopold Sudaryono, praktisi hukum dan pengajar di Kiriminologi Universitas Indonesia (UI), jika mengalami kerugian akibat tindakan pengrusakan dan hukuman fisik, pihak yang dirugikan bisa melaporkan kepada divisi Propam dan Kompolnas (untuk tidakan petugas) dan kepada SPK Kepolisian setempat untuk tindakan oleh warga.

"Tapi, di sisi lain kalau ini kejadiannnya di Lembang-Ciater kita juga harus mengecek tradisi Sunmori di sana yang lama dikeluhkan warga, karena menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban cukup sering, sampai warga dan kepolisian melakukan sweeping," ujar Leopold.

Aturan Kebisingan Knalpot

Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).

Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/06/083100715/kronologi-razia-knalpot-warga-kesal-banyak-yang-sunmori-tapi-enggak-jajan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke