JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mengeluarkan aturan mengenai konversi motor bensin menjadi listrik. Dengan regulasi yang jelas diharapkan dapat mendorong peningkatan pemakaian motor listrik.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Wahyu Ardianto, pegiat motor listrik, optimistis tren konversi motor bensin menjadi motor listrik akan makin ramai. Terutama untuk motor kecil yang maksimal menggunakan motor berdaya 2 kWh.
"Motor konversi untuk pasar watt kecil maksimal 2.000 watt akan terbentuk untuk motor-motor pasaran seperti Beat atau Mio. Karena komponennya cukup ekonomis, dan handicap baterai bisa diatasi dengan sewa atau tukar/swap," katanya kepada Kompas.com, Senin (4/1/2021).
Sesuai Permenhub Nomor 65 Tahun 2020, Pasal 12 ayat 4 huruf c, peraturan membagi tiga klasifikasi soal besaran daya motor listrik yang boleh dipakai di motor konversi, yaitu 2 kW, 3 kW, dan 4KW.
Motor bensin sampai dengan 110 cc maksimal memakai dinamo 2kW. Kemudian lebih dari 110 cc sampai dengan 150 cc maksimal 3 kW. Sedangkan untuk mesin 150 cc sampai dengan 200 cc paling tinggi 4 kW.
Lebih rendah
Wahyu yang juga anggota Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik), mengatakan, jika ingin tren kendaraan listrik lebih cepat menyebar maka sebaiknya juga ada klasifikasi buat motor listrik 1 kWh.
"Sebenarnya inginnya regulasi motor tua konversi ke listrik 1.000 watt, dengan kecepatan maksimal 40 kpj, otomatis legal street, hanya perlu mendaftarkan nomor rangka. Tapi saya tidak terlalu mengerti birokrasinya," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/05/154100015/tren-konversi-motor-listrik-ramai-untuk-motor-kecil