Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Bengkel Konversi Motor Listrik Sulit, Ini Kata Konsumen

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum pemerintah mengeluarkan regulasi konversi motor bensin ke listrik, sejumlah pegiat motor listrik sudah memodifikasi motor bensin ke listrik.

Salah satunya ialah Wahyu Ardianto, pemilik Vespa PX berjantung listrik. Dia mengatakan, setuju bahwa bengkel harus tersertifikasi dengan baik jika ingin melakukan modifikasi.

"Untuk konversi motor, tanggapan saya sesuai dengan peraturan yang telah keluar, sangat sulit untuk melakukan konversi motor bensin ke motor listrik," katanya kepada Kompas.com, Senin (5/1/2021).

Alasannya kata Wahyu, berkaca pada pengerjaan motornya meski terkesan mudah tapi tidak sembarang bengkel bisa melakukan konversi dari motor bensin jadi motor listrik.

"Dengan adanya ubahan yang mungkin membahayakan keselamatan pengendara. Saya setuju kalau ada rambu-rambu kepada pihak yang memang kompeten untuk melakukan perubahan ke listrik tersebut," kata Wahyu.

Meski demikian Wahyu mengatakan, jangan sampai regulasi yang punya tujuan baik itu justru menghambat. Karena tujuan besarnya ialah menggalakkan pemakaian kendaraan listrik.

"Seingat saya regulasi yang sudah atau akan keluar cukup menyulitkan untuk konversi ke listrik karena harus dilakukan oleh bengkel tersertifikasi," katanya.

Karena itu kata Wahyu harus dicari jalan tengahnya, supaya pemilik motor tetap bisa mengonversi motornya. Salah satu solusinya ialah yang disertifikasi komponennya. 

"Saya berpikir ada penyediaan kit konversi yang sudah tersertifikat, sehingga konversi motor listrik bisa dilakukan oleh pihak dengan pengetahuan yang lebih rendah dari pihak yang biasa melakukan konversi," katanya.

"Jadi kit konversinya yang disertifikasi. Sedangkan untuk konversi khususnya saya setuju bengkel yang bersangkutan harus kompeten," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/05/150100015/aturan-bengkel-konversi-motor-listrik-sulit-ini-kata-konsumen-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke