JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pemilik sepeda motor yang melakukan modifikasi untuk meningkatkan performanya. Salah satu cara yang banyak dilakukan adalah mengganti knalpot dengan tipe racing keluaran aftermarket.
Namun, knalpot racing pada umumnya menghasilkan suara yang keras. Suara keras ini oleh sebagian orang juga dianggap bising dan mengganggu.
Untuk itu, dibuatlah aturan agar pengguna motor tidak menggunakan knalpot yang bising dan mengganggu orang lain.
Dasar hukumnya ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 285 UU LLAJ, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Bunyi Pasal 285 Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.
Setiap kendaraan yang dimodifikasi juga disebut harus dilaporkan agar mendapat persetujuan legalitas jalan.
Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 80 dB.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/04/144100715/motor-pakai-knalpot-racing-jangan-marah-kalau-ditilang