Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tabrakan Motor dan Mobil di Jalan Pedesaan, Ingat Lagi Berkendara Aman

JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini tersebar video di Instagram yang diunggah oleh akun Agoez Bandz4. Video tersebut memperlihatkan motor yang melaju kencang dan menabrak mobil yang jalan ke arahnya.

Berdasarkan keterangan di video, kecelakaan ini terjadi di Desa Guyangan, Bangsri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (31/12/2020). Melihat kecelakaan ini, tentunya pengendara seharusnya bisa mengatur kecepatannya saat mengendarai motor di jalan pedesaan.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, dalam keselamatan berkendara, diajarkan juga soal kesadaran berkendara aman. Karena saat berkendara ada aturannya, jadi tidak boleh sembarangan.

“Jadi tidak boleh mentang-mentang punya keterampilan, terus di jalan raya ugal-ugalan. Dari video tersebut, tentu saja pengendara motor melakukan tindakan berbahaya karena berkendara dengan kecepatan tinggi di jalan kampung atau kecil,” kata Agus kepada Kompas.com, Jumat (1/1/2021).

Agus menambahkan, secara aturan, kecepatan maksimal di jalanan seperti tadi adalah 50 kpj. Menurutnya, mengendarai motor dengan kecepatan tinggi di jalan kecil sangat berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain.

Agus juga memberikan beberapa tips bagaimana seharusnya berkendara di jalan kampung. Pertama yaitu konsentrasi dan fokus ke depan, sehingga bisa mengantisipasi jalan dan obyek yang berbahaya.

“Biasanya jalan kecil rentan dengan situasi yang tiba-tiba. Misalnya seperti orang yang tiba-tiba menyeberang, anak kecil, sepeda dan lainnya,” ucap Agus.

Oleh karena itu menjaga kecepatan lebih rendah di jalanan kampung atau sempit dilakukan agar bisa mengantisipasi segala kemungkinan. Bisa dilihat dari video tersebut, pengendara motor mengebut dan kaget sehingga tidak bisa menghindari tabrakan dengan mobil.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/02/084200915/tabrakan-motor-dan-mobil-di-jalan-pedesaan-ingat-lagi-berkendara-aman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke