Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belajar dari Kasus Hyundai vs Innova yang Tewaskan Pengendara Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini jagat maya diramaikan dengan kasus kecelakaan yang melibatkan dua mobil dan tiga motor di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020).

Kecelakaan ini bermula dari adanya cekcok yang melibatkan dua pemilik mobil yakni Hyundai dan Toyota Innova.

Pemilik mobil Hyundai tidak terima ketika lajurnya dipotong oleh pengendara Toyota Innova saat ingin berbelok. Cekcok tersebut berujung aksi pemukulan yang dilakukan oleh pengemudi Toyota Innova kepada pemilik mobil Hyundai.

Tidak sampai di situ, pengemudi mobil Hyundai yang tidak terima dipukul, menabrakan mobilnya ke Toyota Innova hingga mobil SUV itu hilang kendali dan menabrak pengendara motor. Akibat kejadian ini diketahui satu korban meninggal, satu luka berat dan satu luka ringan.

Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, setiap langkah dalam berkendara pasti ada yang harus dipertanggung jawabkan.

Menurut Sony, kecelakaan pada kasus tersebut memang tidak berdiri sendiri, ada sebab dan akibatnya.

“Pengemudi Hyundai yang secara tidak langsung menyebabkan kecelakaan pertama (pengemudi pemicu), pengemudi Toyota Innova yang tidak terampil (pengemudi penyebab), kemudian pengemudi motor sebagai korban (terlibat). Artinya, ketika mengemudi dengan fokus, waspada, dan penuh tanggung jawab, hal tersebut tidak akan terjadi,” kata Sony.

Oleh sebab itu, Sony menyarankan sebaiknya selesaikan masalah yang ada di jalan raya ke pihak yang berwajib, jangan main hakim sendiri, agar semuanya terukur dan pas pada porsinya.

“Jangan berbuat kebodohan dengan membiarkan pengemudi dalam pengaruh emosi,” katanya.

Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, di luar negeri safety awareness begitu efektif dengan mematuhi aturan lalu lintas. Mereka tidak ada yang menyerobot lampu merah atau menyalip sembarangan meski macet panjang dan lama, atau berkendara ugal-ugalan.

“Berbeda dengan Indonesia yang kesadaran berlalu lintas masih sangat rendah. Masih banyak pengendara di Indonesia yang masih sering nyerobot. Kebiasaan tersebut tidak hanya bisa menyebabkan konflik, tapi juga bisa menyebabkan kecelakaan,” kata Jusri.

Menurut Jusri, semua aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, pada paragraf satu tentang Ketertiban dan Keselamatan pasal 105.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kecelakaan.

Kemudian ditegaskan lagi pada pasal 106 ayat 1, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika saja semua pengendara memiliki kesadaran berlalu lintas yang tinggi serta paham akan aturannya, maka kecelakaan dan berbagai konflik di jalan juga bisa terhindari.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/27/131119515/belajar-dari-kasus-hyundai-vs-innova-yang-tewaskan-pengendara-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke