JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pandemi seperti sekarang, menjaga jarak menjadi penting untuk dilakukan. Namun, hal tersebut sulit dilakukan apabila kita menggunakan jasa ojek online.
Saat awal pandemi, pemerintah sempat melarang ojek online untuk mengangkut penumpang. Tapi, diperbolehkan lagi untuk membuat roda perekonomian sebagian masyarakat tetap berputar.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan, pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Darat sudah sangat konsen untuk memberikan indikator-indikator ke pada para pengendara sepeda motor sehingga lebih terjamin keselamatan dan kesehatannya.
"Salah satu yang sudah kita lakukan adalah kerja sama dengan aplikator ojek online, Gojek dan Grab. Di mana pengemudinya diwajibkan menggunakan perisai atau pelindung," ujar Budi, dalam webinar bertajuk "Keselamatan Berkendara dan Adaptasi Kebiasaan Baru Menggunakan Sepeda Motor", Sabtu (19/12/2020).
Budi menambahkan, dengan pelindung tersebut, antara pengemudi dan penumpang, droplet tidak akan sampai ke belakang. Namun, memang tidak semua pengemudi ojek online tidak menggunakannya.
"Bagi masyarakat yang menggunakan jasa ojek online, di dalam surat edaran kita sudah diatur. Gunakanlah helm sendiri, sehingga tidak perlu menggunakan helm dari ojek tersebut," kata Budi.
Budi mengatakan, jika memang tidak membawa helm dan terpaksa menggunakan helm milik ojek online, siapkanlah hair net atau penutup kepala. Agar kepala dapat terlindungi dari virus yang terdapat pada helm tersebut.
"Memang dengan kondisi sekarang, selain dengan protokol kesehatan 3M, tentunya adalah kesadaran kita sendiri, baik pengemudi atau penumpang, untuk melakukan kebiasaan baru terhadap pencegahan Covid-19," ujar Budi.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/21/104200415/cara-aman-berkendara-naik-ojek-online