JAKARTA, KOMPAS.com - Saat musim libur natal dan tahun baru, intesitas kendaraan di jalan sangat pekat dan bukan tidak mungkin terjadi gesekan. Biar tidak jadi saling adu kuat, ada baiknya kita mempelajari peraturan lalu lintas, salah satunya soal kendaraan berhenti dan parkir.
Berhenti dan parkir merupakan dua kondisi yang berbeda menurut peraturan. Sederhananya, berhenti yakni ketika kendaraan belum ditinggal pengemudi. Sedangkan parkir definisinya saat kendaraan ditinggal pengemudinya.
Samsudin Pengawas Derek Zona B menjelaskan, kendaraan yang akan diderek adalah kendaraan yang sudah berada di katagori parkir liar.
“Kategori parkir liar ini adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan tanpa dilengkapi marka jalan atau rambu parkir P biru,” ujar Samsudin kepada Kompas.com belum lama ini.
Menurut Samsudin, pengemudi atau supir angkutan umum kebanyak berdalih ‘hanya berhenti sebentar’ bukan memarkirkan kendaraannya.
“Yang namanya berhenti itu hanya sekedar menaiki atau menuruni penumpang, hal tersebut masih bisa kita pahami selama kelihatan petugas. Jika tentu tidak akan kami tindak,” ucap Samsudin.
Bedanya memang tipis, tapi dengan mengetahui perbedaan tersebut bisa menghindari dari tilang polisi ataupun adu argumen ketika terjadi masalah di jalanan.
Peraturan soal berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan;
“Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.
Pada Pasal 1 poin 16 diterangkan juga “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya”.
Hukuman buat pelanggar berhenti atau parkir dijelaskan di Pasal 287 Ayat 3, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/20/124312515/banyak-yang-belum-paham-ini-bedanya-berhenti-dan-parkir