JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pemilik motor yang hobi berkendara jarak jauh atau touring memasang boks tambahan agar bisa membawa barang-barang lebih banyak. Namun, tak sedikit yang masih belum paham mengenai aturan atau regulasinya.
Padahal, aturan penggunaan boks motor sudah ditulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Regulasi soal pemuatan barang di sepeda motor ada aturannya di PP 74 Tahun 2014, bisa dilihat seperti apa dan bagaimana," kata Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Dalam PP tersebut regulasi soal pengangkutan barang di motor tertuang dalam Pasal 10 ayat 4. Bunyinya mengenai persyaratan teknis angkutan barang dengan kendaran bermotor yang salah satunya sepeda motor, yakni:
a. Muatan memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi;
b. Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari atas tempat duduk pengemudi; dan
c. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Sedangkan untuk sanksinya, sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009 (UU LLAJ). Tepatnya pada pasal 279, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat menggangu keselamtan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/17/112100115/perhatikan-dulu-aturan-mainnya-sebelum-pasang-boks-motor