Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Resmi Pakai Mobil Listrik buat Kendaraan Dinas

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah melakukan pengalihan penggunaan alat angkut operasional kedinasan jadi mobil listrik, seiring upaya pemerintah dalam mempercepat era elektrifikasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, terobosan ini kali pertama dilakukan oleh jajaran kementerian di Tanah Air. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa Kemenhub sebagai pelopor kendaraan dinas listrik.

"Hari ini saya bahagia karena rencana untuk menggunakan kendaraan dinas dengan berteknologi listrik bisa terwujud," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2020).

Menurut Budi, menggunakan mobil listrik merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan dan sesuai Perpres 55/2019 serta Permenhub Nomor 65/2020.

Ia berharap, instansi lain bisa melakukan perubahan serupa di samping apresiasi atas jajarannya yang sudah merealisasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di lingkungan Kemenhub.

"Kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan yang ramah lingkungan sehingga bisa menjadikan bumi lebih sehat dan bebas dari polusi udara," kata Budi.

"Saya mengapresiasi para stakeholder, semoga dengan ini tak hanya pejabat eselon 1, eselon 2, tapi juga bisa sampai semuanya," tambahnya.

Tak hanya itu, Budi pun berharap penggunaan kendaraan listrik bisa meluas ke transportasi publik, seperti angkutan sewa khusus dan Bus Rapid Transit (BRT).

Lebih jauh, pada tahun 2021, Kemenhub akan mengalokasikan kendaraan listrik sebanyak 100 unit yang akan digunakan untuk para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenhub.

Sebelumnya, pada tahun 2019, Kemenhub juga telah menggunakan enam motor listrik untuk mendukung kegiatan operasional kedinasan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/17/074200815/kemenhub-resmi-pakai-mobil-listrik-buat-kendaraan-dinas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke