JAKARTA, KOMPAS.com – Mengemudi di jalan tol sebenarnya sudah diatur berapa kecepatan minimal dan maksimalnya. Batas kecepatan ini pun sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2003 Pasal 23 Ayat 4 huruf a yang berisi:
Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
Berdasarkan PP tersebut, ada batas kecepatan paling rendah yaitu 60 kpj. Namun suka ditemui di jalan tol, pengemudi yang menyetir dengan kecepatan di bawah batas minimal tersebut, mungkin dirinya merasa lebih aman, padahal tidak demikian.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu mengatakan, aturan kecepatan minimal dan maksimal pada jalan tol dibuat demi keselamatan dan ketertiban.
“Jadi kalau dia mengemudi di bawah batas kecepatan minimal di jalan tol, yang ada malah membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Senin (14/12/2020).
Misalnya kalau kecepatan rata-rata mobil di jalan tol itu 100 kpj, lalu ada satu mobil yang berjalan lebih pelan di bawah batas minimal, dia bisa ditabrak orang, sehingga membahayakan. Orang yang mengemudi lambat tersebut bisa kena sanksi.
“Dia membahayakan orang dan bisa dikenakan sanksi karena memicu kecelakaan tersebut,” kata Jusri.
Sekalipun tidak tertabrak, pengemudi yang lambat tersebut bisa membuat antrian panjang di belakangnya. Karena jika ada mobil di belakangnya, pasti mengurangi kecepatannya dan merembet sampai ke mobil di lainnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/15/101200915/ingat-mengemudi-pelan-di-jalan-tol-juga-berbahaya