Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Batas Kecepatan di Jalan Tol Saat Pergi Berlibur Pakai Mobil

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), mungkin sudah banyak orang yang merencanakan untuk berlibur. Sebelum berkendara jauh, perlu diingat kembali batas kecepatan di jalan tol.

Selain menjaga jarak, penting sekali untuk menjaga kecepatan, baik kecepatan minimal atau kecepatan maksimal. Sebab, tak sedikit kecelakaan di jalan tol yang terjadi karena melanggar aturan lalu lintas.

"Batas kecepatan maksimal kendaraan di tol berbeda-beda, ada yang 60 kpj, 80 kpj, sampai 100 kpj," kata Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Jusri menambahkan, pada tol dalam kota maksimal kecepatan yang direkomendasikan adalah 60 kpj sampai 80 kpj. Lalu, di ruas tol Jagorawi dan Jakarta-Cikampek, pada ruas tertentu bisa 100 kpj.

Aturan tersebut sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Dalam aturan tersebut dituliskan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah adalah 60 kpj sampai tertinggi 100 kpj.

Aturan mengenai batas kecepatan di jalan tol ini juga dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, tepatnya Pasal 3.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/15/081200315/ingat-batas-kecepatan-di-jalan-tol-saat-pergi-berlibur-pakai-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke