Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rawannya Tikungan Sitinjau Lauik, Ingat Lagi Prioritas Kendaraan yang Menanjak

JAKARTA, KOMPAS.com – Tanjakan di Sitinjau Lauik di Sumatera Barat merupakan salah satu akses menuju Kota Padang. Jalur ini lumayan ramai dilewati karena menghubungkan Sumatera Barat dengan provinsi lainnya.

Oleh karena itu, banyak juga truk-truk besar yang melewati jalur ini. Walaupun ruas jalannya sudah lebar, untuk mengakomodasi truk yang besar, ketika menanjak tetap harus mengambil sisi terluar yang landai agar mendapatkan momentum untuk menanjak.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu mengatakan, ketika berpapasan dengan truk atau mobil lain di tanjakan, prioritaskan kendaraan yang ingin menanjak.

“Peraturan berlalu lintas, kita memprioritaskan kendaraan yang naik. Yang dari atas dan mau turun harus ditahan dahulu,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Rabu (9/12/2020).

Memberi prioritas kepada kendaraan yang naik ini juga sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 111 yang berisi:

Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.

Tanjakan di Sitinjau Lauik sebenarnya sudah lebar jalannya, namun ada kalanya harus bergantian dengan truk yang panjang dan ingin naik. Ketika menanjak juga membutuhkan usaha yang lebih daripada kendaraan yang turun.

Selain itu, melihat tanjakan di Sitinjau Lauik yang ramai, seharusnya ada seorang yang mengecek lalu lintas atau checker. Tugasnya yaitu mengatur laju kendaraan yang ingin naik dan turun di tanjakan tersebut.

“Harus ada checker istilahnya yang harusnya tidak dilakukan oleh masyarakat setempat, tetapi petugas kepolisian,” kata Jusri.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/10/124100715/rawannya-tikungan-sitinjau-lauik-ingat-lagi-prioritas-kendaraan-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke