Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Transisi Diperpanjang Lagi, Apa Kabar Ganjil Genap?

JAKARTA, KOMPAS.com - Dampak dari peningkatan kasus Covid-19 yang terus melonjak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hingga 21 Desember 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan mengatakan, kenaikan kasus terkonfirmasi positif di DKI mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang pada akhir Oktober lalu.

"Perpanjangan PSBB Masa Transisi menegaskan pula apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy)," tulis Anies dalam keterangannya, Minggu (6/12/2020).

Sama dengan sebelumnya, dengan PSBB transisi yang kembali diperpanjang mulai 7-21 Desember 2020, artinya beberapa aturan pun masih sama, termasuk dari regulasi berkendara dan lalu lintas.

Mulai mobil pribadi, transportasi umum, ojek online, sampai aturan soal ganjil genap yang juga belum berlaku kembali.

Walau belum mendapat respons dari Dinas Perhuhungan (Dishub) DKI Jakarta soal kabar kelanjutan pembatasan mobil pribadi, tapi pada perpanjangan PSBB Transisi sebelumnya, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, alasan ganjil genap belum diterapkan kembali guna mencegah penularan Covid-19.

Pasalnya, bila ganjil genap kembali dilakukan, maka dikhawatirkan adanya kemungkinan masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum yang bisa mengundang penumpukan.

Bagi pengendara mobil pribadi, kewajiban menggunakan masker tetap berlaku, selain itu pembatasan penumpang dengan metode dua orang per baris juga masih ditetapkan. Namun bila satu domisili, masih bisa terisi penuh.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/07/070200015/psbb-transisi-diperpanjang-lagi-apa-kabar-ganjil-genap-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke