JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), resmi mengeluarkan regulasi soal konversi atau modifikasi sepeda motor biasa menjadi energi listrik dengan berbasis baterai.
Regulasi modifikasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Namun dalam regulasi itu terdapat ketetapan yang mengharuskan bila bengkel yang melakukan modifikasi harus memiliki teknisi yang tersertifikasi.
Bahkan teknisi atau mekanik juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik, serta berpengalaman sedikitnya dua tahun.
Adanya ketetapan ini menimbulkan ragam respons dari para modifikator atau builder, pasalnya selama ini tanpa ada sertifikasi pun, sudah banyak mekanik yang bisa mengkonversi motor listrik dari konvensional.
Sementara itu, aturan tersebut dianggap seperti beban bila nantinya mekanik harus kembali dilatih lagi untuk mendapatkan sebuah sertifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Sertifikasi Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jabonor mengatakan, adanya sertifikasi memang diharuskan sebagai sebuah jaminan bila mekanik yang mengerjakan konversi adalah ahli dibidangnya.
"Selama ini memang sudah banyak yang melakukan rekayasa ubahan atau modifikasi, tapi rata-rata semua dilakukan secara otodidak. Sementara adanya regulasi konversi ini sebenarnya untuk menaungi bengkel yang melakukan konversi tersebut," ucap Jabonor kepada Kompas.com, Senin (30/11/2020).
"Dengan adanya sertifikasi, otomatis teknisi yang mengerjakan akan lebih terpercaya karena memang sesuai dengan kompetensi dan paling penting ini semua soal masalah keselamatan juga," kata dia.
Keselamatan yang dimaksud adalah mengenai jaminan dari motor yang dirombak ulang menjadi tenaga listrik berbasis baterai. Bila dikerjakan dengan tenaga ahli yang terjamin dan tersertifikasi, secara tidak langsung akan bisa dipertanggung jawabkan dari aspek teknisnya.
"Ini semua rangkaian proses, tidak langsung motor setelah dikonversi bisa jalan, tapi ada pengujian lebih dulu. Jadi sebagai standarisasi juga," ujar Jabonor.
"Selain itu, secara tak langsung ini kan menjadi manfaat buat bengkel yang nantinya bisa dijadikan rujukan dalam mengkonversi atau modifikasi motor lisrik karena sudah dipercaya," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/02/155500315/kata-kemenhub-soal-sertifikasi-mekanik-konversi-motor-listrik