JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai konversi motor bensin menjadi berbasis baterai sudah diresmikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Di dalam regulasi, disebutkan bahwa mekanik juga perlu tersertifikasi.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Pada Pasal 5, disebutkan bahwa bengkel konversi harus memiliki minimal satu orang teknisi perawatan dan satu orang teknisi instalatur. Masing-masing teknisi tersebut juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang diatur dalam Pasal 5 ayat 3.
Teknisi atau mekanik harus memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik. Selain itu, harus memiliki pengalaman paling sedikit dua tahun sebagai teknisi Kendaraan Bermotor.
Pasal 5 ayat 4, tak kalah penting, disebutkan bahwa mekanik harus melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi.
Menaggapi hal tersebut, Andi Akbar, builder Katros Garage, mengatakan, mekanik memang harus tersertifikasi, tapi perlu dilihat juga situasi yang ada di Indonesia sekarang.
"Apakah Balai Latihan Kerja sudah mengeluarkan sertifikasi dengan baik? Jadi, peraturan dibuat harus realistis dengan keadaan di Indonesia sekarang. Menurut saya, bengkelnya yang perlu disertifikasi," ujar Andi Akbar yang akrab disapa Atenx kepada Kompas.com, belum lama ini.
Atenx menambahkan, mekanik yang tidak punya sertifikasi, belum tentu tidak bisa membuat motor listrik. Jika harus diberi pelatihan lagi, menurut Atenx akan tidak efektif.
"Berapa juta orang yang harus disertifikasi. Lebih baik langsung bengkelnya saja yang disertifikasi," kata Atenx.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/01/072200815/sertifikasi-mekanik-untuk-konversi-motor-listrik-dipertanyakan