Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Razia Batas Kecepatan Pakai Speed Gun di Tol Cipali

MAJALENGKA, KOMPAS.com - Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Cipali, Polda Jawa Barat, menggelar razia batas kecepatan di ruas Tol Cipali KM 164 arah Palimanan, Kamis (26/11/2020).

Razia ini bertujuan untuk menegaskan batas kecepatan maksimal dan minimal di jalan bebas hambatan, dimana aturan yang tertulis kendaraan harus berjalan minimal 60 kpj dan maksimal 100 kpj.

Petugas kepolisian dari PJR Polda Jabar, dipimpin oleh Panit PJR Iptu Dasep Rahwan, berhasil menjaring puluhan kendaraan roda empat yang kedapatan melanggar batas kecepatan maksimal.

"Razia ini masih bersifat teguran, artinya pengendara yang kedapatan melanggar batas kecepatan maksimal dan minimal hanya diberikan surat teguran, dan tidak dikenakan tilang," jelas Iptu Dasep, Kamis (26/11/2020).

Anggota kepolisian yang berjaga menggunakan speed gun, berada di KM 164, dan kendaraan dari arah Cikampek menuju Palimanan diarahkan masuk ke rest area KM 166.

"Dengan penindakan razia speed gun ini, diharapkan pengguna jalan dapat mematuhi batas kecepatan berkendara di jalan tol. Maksimal 100 kpj dan minimal 60 kpj, namun saat kondisi hujan maksimal 70 kpj," jelas Andre Yulianto, Dept Head Management Astra Tol Cipali, dalam keterangan resminya.

Selain razia batas kecepatan, Astra Tol Cipali bekerja sama dengan Kementrian Perhubungan dan Polda Jawa Barat, secara rutin setiap tiga bulan sekali melakukan operasi penindakan over dimension dan overload (ODOL) kepada kendaraan golongan 2-5.

Pengelola Tol Cipali ini juga melakukan penambahan fasilitas keselamatan dengan memasang pembatas jalan yang biasa disebut wire rope.

Saat ini sudah terpasang sepanjang 44 km sampai akhir Desember akan terpasang 79 km dan dipastikan sebelum Lebaran tahun 2021 wire rope akan terpasang di Ruas Tol Cipali sepanjang 106 km.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/26/182236115/razia-batas-kecepatan-pakai-speed-gun-di-tol-cipali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke