Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Alur Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pengurusan dokumen kendaraan secara pribadi seperti balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) tidak serumit seperti yang diperkirakan.

Memang, diperlukan kesabaran karena prosesnya memakan cukup waktu. Tapi jika pemilik sudah memegang dokumen persyaratan maka durasi terkait sedikit bisa tereduksi.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro menyatakan, setidaknya ada beberapa tahapan yang harus dilalui pemilik kendaraan saat mengurus BBN-KB.

"Lalu, persiapkan syarat wajib mutasi di antaranya BPKB, STNK, kwitansi jual beli, dan materai Rp 6.000. Pemohon juga wajib menyiapkan KTP baru," katanya kepada Kompas.com belum lama ini.

“Cabut berkas dari Samsat asal selesaikan perpajakan dulu, baru didaftarkan di Samsat tujuan,” kata dia.

Jika sudah menyelesaikan pajak, pemohon bisa melakukan tahapan selanjutnya. Berikut rincian pengurusan BBN-KB;

1. Pemohon melapor ke Samsat (menurut plat motor yang terdaftar sekarang).

2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju).

3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.

4. Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).

5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.

6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.

7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.

8. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.

9. Cek fisik kembali untuk membayar sejumlah biaya.

10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.

11. Menunggu STNK dan plat nomor yang baru dalam jangka waktu tertentu.

12. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor, dan penulisan BPKB).

13. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.

14. Mengambil BPKB yang telah di-update. “Untuk proses balik nama tersebut membutuhkan waktu lebih kurang dua sampai dengan tiga minggu,” ucap dia

https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/25/165345615/begini-alur-mengurus-balik-nama-kendaraan-bermotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke