Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata BPJT Soal Protes Tarif Terintegarasi Tol Japek

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transport Indonesia (PPMTI) menolak dan meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif di jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Khususnya untuk kendaraan logistik.

"Kenaikan tarif bagi golongan truk berpengaruh besar dan sangat memberatkan. Ini kebijakan sapu jagat, masalahnya gini truk itu enggak akan naik ke atas Tol Layang. Dalam menerapkan kebijakan ini pemerintah harus lebih selektif dan berkeadilan," ucap Kyatmaja Lookman, Sekretaris Jenderal PPMTI, kepada Kompas.com beberapa hari lalu.

Menanggapi hal ini, Mahbullah Nurdin, Plt. Anggota Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Unsur Kementerian PUPR Kepala Bagian Umum Sektertariat BPJT, mengatakan, bila penerapan tarif integrasi dilakukan justru memberikan dampak positif untuk semua golongan kendaraan.

"Padahal mereka sangat diuntungkan, karena dengan teringrasi dengan Japek Elevated, otomatis masalah traffic akan terbagi, yang di bawah akan mengalami kelancaran," ucap Nurdin dalam diskusi virtual Bisnis Sistem Transportasi di Tengah Pandemi, Sabtu (21/11/2020).

"Nilai yang dikeluarkan untuk tarif akan terbayar dengan kelancaran traffic yang tentunya berpengaruh pada biaya operasi mereka, jadi manfaatnya ini banyak," kata dia.

Seperti diketahui, penerapan tarif terintegrasi di Tol Jakarta-Cikampek memang membuat adanya beberapa kenaikan, namun hal tersebut dilakukan karena masalah efisiensi. Karena bila dibuat terpisah, maka tarifnya akan lebih mahal daru yang saat ini sudah ditetapkan.

Vera Kirana, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), anak usaha Jasa Marga pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mengatakan, jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek mencapai Rp 1.250 per kilometernya.

Dengan hitungan demikian, pengguna jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek harus membayar tarif sebesar Rp 47.500, belum lagi ditambah dengan ruas di bawahnya.

"Jadi, untuk pengguna jalan jarak jauh pengguna kendaraan Golongan I (Wilayah 4), harus membayar dua tarif sekaligus, yaitu tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar Rp 47.500, dan tarif Jakarta-Cikampek sebesar Rp 15.000, sehingga total tarif untuk kendaraan Golongan 1 adalah Rp 62.500," ucap Vera dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/21/172200715/kata-bpjt-soal-protes-tarif-terintegarasi-tol-japek-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke