Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Diterapkan Tarif Terintegrasi di Ruas Tol Jakarta-Cikampek

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, bakal menerapkan tarif terintegrasi di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Dengan demikian, pengguna tol baik yang lintas bawah atau Tol Layang Jakarta-Cikampek (Elevated), akan menggunakan sistem satu tarif yang sama.

Salah satu yang mendasari kenapa dipilih penerapan sistem terintegrasi karena masalah efisiensi. Pasalnya, bila dibuat secara terpisah, maka tarifnya akan lebih mahal dari yang saat ini sudah ditetapkan.

Vera Kirana, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), anak usaha Jasa Marga pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mengatakan, jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek mencapai Rp 1.250 per kilometernya.

Artinya, pengguna jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek harus membayar tarif sebesar Rp 47.500, belum lagi ditambah dengan ruas di bawahnya.

"Jadi, untuk pengguna jalan jarak jauh pengguna kendaraan Golongan I (Wilayah 4), harus membayar dua tarif sekaligus, yaitu tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar Rp 47.500, dan tarif Jakarta-Cikampek sebesar Rp 15.000, sehingga total tarif untuk kendaraan Golongan 1 adalah Rp 62.500," ucap Vera dalam keterangan resminya, Kamis (12/11/2020).

Untuk skema pentarifan dari keseluruhan wilayah, menurut Vera pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek akan berdampak pada 3 wilayah, yakni Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur (Wilayah 1), Jakarta IC-Cikarang Barat (Wilayah 2), dan Jakarta IC-Cikampek (Wilayah 4).

Sementara untuk Wilayah 3, yakni Jakarta IC-Karawan Barat, tidak mengalami kenaikan tarif dari sebelumnya dari masing-masih golongan kendaraan. Namun untuk kendaraan pada wilayah 1, 2, dan 4, ada kenaikan karena integrasi.

"Dapat dilihat, di Wilayah 3 tidak terdapat perubahan tarif, namun ada perubahan wilayah untuk Karawang Timur. Sebelumnya Karawang Timur masuk di Wilayah 3, setelah penerapan tarif terintegrasi ini, Karawang Timur masuk di Wilayah 4 sehingga mengalami perubahan tarif," kata Vera.

Tak hanya karena tarif yang lebih murah, sebelumnya Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, pengoperasian terintregasi untuk dua ruas jalan tol tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara kedua jalan tol tersebut.

Dengan demikian, bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, waktu perjalanan maupun dari sisi kapasitas jalan tol. Selain itu, integrasi ini juga menjadi solusi peningkatan kualitas dan manfaat jalan tol yang lebih luas.

"Jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek. Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas," ujar Heru.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/13/134100415/alasan-diterapkan-tarif-terintegrasi-di-ruas-tol-jakarta-cikampek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke