JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merampungkan peta jalan alias road map industri otomotif nasional dalam mengembangkan kendaraan listrik sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Pada salah satu bahasannya, dinyatakan bahwa dalam jangka menengah atau lima tahun mendatang, 20 persen dari total produksi mobil di Indonesia masuk dalam kategori kendaraan ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi,dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menjelaskan, mobil elektrifikasi ini mencangkup berbagai jenis teknologi berbasis listrik, mulai BEV (listrik murni), hybrid, plug-in hybrid, strong, dan mild hybrid.
"Pada tahun 2025 nanti, 20 persen dari produksi otomotif nasional sudah berbasis LCEV baik mobil listrik, strong hybrid, dan mild hybrid. Total, produksinya 2 juta unit di mana 1,69 juta itu untuk pasar domestik," kata dia dalam diskusi virtual, Kamis (12/11/2020).
Kendaraan dengan mesin pembakaran dalam atau internal combustion engine (ICE), lanjut Taufiek, masih akan mendominasi jalanan Indonesia. Sebab, peralihan industri memerlukan waktu untuk penyesuaian.
"ICE itu masih memberikan kontribusi 99 persen terhadap PDB industri otomotif nasional. Jadi mereka akan mendominasi tapi bertahap (proses peralihannya), komposisinya berubah karena kami berikan ruang untuk kemajuan teknologi," ucap dia.
"Lalu, ke depannya mobil konvensional ini juga akan lebih ramah lingkungan, kita dorong jadi low carbon emission vehicle (LCEV) melalui penggunaan B30, D100, sampai membatasi standar emisi Euro IV," tambah Taufiek.
Jika seluruh kendaraan menggunakan bahan bakar B30, Indonesia bisa mendapat subsitusi impor sebesar Rp 43 triliun. Sementara para petani terkait juga berpotensi dapat keuntungan senilai Rp 9,68 triliun.
Adapun pada kendaraan roda dua di 2025, Kemenperin juga menargetkan dari 8,8 juta produksinya sebanyak 20 persen ialah motor listrik. Dari angka 8,8 juta, 1,1 juta unitnya akan memenuhi kebutuhan ekspor.
Di sisi lain, peta jalan Kemenperin itu menyebutkan kendaraan listrik sudah dimulai tahun ini namun dengan skema tahap awal impor utuh (completely build up/CBU) dari negara lain.
Taufiek mengatakan, dalam upaya mencapai target tersebut pemerintah telah menyediakan sejumlah insentif, baik berupa insentif fiskal, maupun non fiskal yang bisa dinikmati pabrikan maupun konsumen.
Bagi konsumen, insentif diberikan dalam bentuk perpajakan, fasilitas kredit pemilikan kendaraan listrik, hingga biaya terkait dengan listrik. Sedangkan untuk pabrikan, ada tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, bea masuk ditanggung pemerintah, tax deduction, serta investment allowance.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/13/080200115/target-pemerintah-400.000-unit-mobil-elektrifikasi-dalam-5-tahun