JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 7 November 2020 pukul 00.00 WIB, Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Akses Tanjung Priok (ATP), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami akan mengalami penyesuaian tarif.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1522/KPTS/M/2020 .
PT Jasa Marga (Persero) Tbk, menjelasakan penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun pada penyesuaian tarif tol ini menggunakan besaran inflasi periode 1 Agustus 2018 sampai 31 Juli 2020 yaitu sebesar 5,52 persen," ucap Dwimawan Heru Santoso, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga dalam keterangan resminya, Selasa (3/11/2020).
Lebih lanjut juga dijelaskan bila penyesuaian tarif dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif. Juga berkaitan dengan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar, serta menjamin level of service sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Dari segi layanan di bidang transaksi, tengah dilakukan peningkatan kapasitas dengan penambahan Oblique Approach Booth (OAB)/gardu miring, penambahan fasilitas top up elektronik dan belasan unit mobile reader di Gerbang Tol (GT).
Saat ini juga tengah dilakukan ujicoba implementasi Single Lane Free Flow (SLFF) atau transaksi nirsentuh di Ruas JORR. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya guna mendukung program Pemerintah untuk menuju Multi Lane Free Flow (MLFF) di tahun 2022.
Pad bidang layanan lalu lintas, pengelola melakukan upaya penambahan fasilitas jalan tol, pemasangan speed camera CCTV, membangun lokasi penindakan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan pemasangan Weigh in Motion (WIM), optimalisasi fasilitas control room, dan pemasangan GPS pada kendaraan layanan lalu lintas.
Sedangkan dalam hal pelayanan konstruksi, telah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan di sepanjang jalan tol, jgua pengecatan marka dan peremajaan rambu-rambu keselamatan dan guardrail.
Berikut tarif baru yang bakal diberlakukan di Jalan Tol JORR I, Akses Tanjung Priok, dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami ;
1.Penyesuaian Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok
Gol I: Rp 16.000- yang semula Rp 15.000
Gol II: Rp 23.500- yang semula Rp 22.500
Gol III: Rp 23.500- yang semula Rp 22.500
Gol IV: Rp 31.500- yang semula Rp 30.000
Gol V: Rp 31.500- yang semula Rp 30.000
2.Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami
Gol I: Rp 3.000- tetap Rp 3.000
Gol II: Rp 4.500- tetap Rp 4.500
Gol III: Rp 4.500- tetap Rp 4.500
Gol IV: Rp 6.500- yang semula Rp 6.000
Gol V: Rp 6.500- yang semula Rp 6.000
https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/04/072200315/alasan-penyesuaian-tarif-di-tol-jorr-i-atp-dan-pondok-aren-ulujami