Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

10.000 SPBKLU Ditargetkan Bakal Tersebar di 2025

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, mengatakan hadirnya Stasiun Penukaran Baterai Kendaaan Listrik Umum (SPBKLU) menjadi solusi bagi pemilik motor listrik.

Pengembangan SPBKLU nantinya akan diperluas pada tahun-tahun mendatang hingga ribuan unit. Hal tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan mobilitas pemilik motor listrik yang bisa dilakukan hanya dengan menukar baterai saja..

"Sesuai road map SPBKLU, pada 2025 nanti ditergetkan akan tersedia 10.000 unit SPBKLU. Lalu pada 2030 nanti, kita berharap akan tersedia 15.625 unit SPBKLU," ucap Rida saat webninar peringatan Hari Listrik Nasional ke-75, Selasa (3/11/2020).

Penyediaan SPBKLU sendiri nantinya akan disebar di lokasi-lokasi stategis. Seperti pusat perbelanjaan, area perkantoran, apartemen, SPBU, mall, dan pasar swalayan.

Sementara untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mobil listrik, menurut Rida juga terus dikembangkan. Jumlahnya saat ini sudah terdapat 62 unit charging station pad 37 lokasi SPKLU.

"Untuk SPKLU road map-nya pada 2025 nanti ditargetkan yang terpasang adalah 2.465 unit, lalu di 2030 akan terpasang 7.146 unit SPKLU. Untuk penempatannya sama, yaitu lokasi-lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat," kata Rida.

Hadirnya SPKLU dan SPBKLU sendiri merupakan upaya untuk mendukung ekosistem percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai di Tanah Air. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 lalu.

Dalam hal ini, ESDM juga sudah menerbitkan Permen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Llistrik Berbasis Baterai.

Dalam Permen tersebut terdapat pokok-pokok pengaturan, seperti ;

- Infrastruktur Pengisian KBL Berbasis Baterai berupa SPBKLU dan SPKLU;
- Badan Usaha SPBKLU adalah Badan Usaha yang memiliki NIB dan Pengesahaan Izin dari Kemenkum HAM;
- Badan Usaha SPKLU adalah Badan Usaha pemegang IUPTL Terintegrasi atau IUPTL Penjualan yang memiliki Wilayah Usaha lintas provinsi;
- Proses perizinan SPKLU dilayani melalui Online Single Submission (OSS);
- Skema usaha SPBKLU dan SPKLU;
- Kodefikasi nomor identitas SPBKLU dan SPKLU;
- Tarif tenaga listrik untuk SPBKLU dan SPKLU;
- Fasilitas keringanan untuk Badan Usaha SPBKLU dan SPKLU; dan
- Keselamatan Ketenagalistrikan SPBKLU, SPKLU, dan Instalasi Listrik Privat.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/03/173100415/10.000-spbklu-ditargetkan-bakal-tersebar-di-2025

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke