Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jalur Puncak Bakal Terlarang buat Kendaraan Jenis Ini Saat Libur Panjang

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur akan melakukan beberapa rekayasa arus kendaraan di jalur Puncak.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi dalam menghadapi periode libur cuti bersama pada 28 Oktober-1 November 2020.

Pasalnya, kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, masih menjadi salah satu destinasi wisata favorit di wilayah Jawa Barat karena akses yang mudah, dekat dengan Ibu Kota, serta terjangkau.

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Meilawaty mengungkapkan, contoh langkah rekayasa lalu lintas yang bakal diambil ialah melarang kendaraan besar, seperti truk dan bus, untuk melintas pada waktu tertentu.

"Kendaraan dimaksud akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi. Nanti ada petugas yang melakukan pengalihan mulai dari Pos TMC bila situasi di jalur Puncak padat. Namun, sifatnya situasional," kata dia, Senin (26/10/2020).

Mei memprediksi, puncak kepadatan arus kendaraan di kawasan Puncak akan terjadi pada Rabu-Kamis yang didominasi oleh pengunjung wisata.

Oleh karena itu, akan ada personel tambahan di titik yang dimaksud.

Selain itu, jajaran Polres Cianjur telah berkoordinasi dengan instansi terkait dalam upaya mengantisipasi terjadinya bencana, seperti longsor yang berpotensi di beberapa titik.

"Potensi bencana cukup tinggi, apalagi intensitas hujan cukup tinggi saat ini," ucap Mei.

Ia menambahkan, pengamanan di kawasan Puncak pada momen libur panjang nanti akan melibatkan personel Sabhara dan Brimob Polda Jabar.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/26/164641015/jalur-puncak-bakal-terlarang-buat-kendaraan-jenis-ini-saat-libur-panjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke