Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Libur Panjang, Transportasi Umum Wajib Perketat Protokol Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com – Mengantisipasi meningkatnya pergerakan orang dan kendaraan di libur panjang pekan depan, tepatnya mulai 28-30 Oktober 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melakukan beragam upaya.

Tak hanya berfokus untuk kelancaran lalu lintas, namun juga untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 usai liburan panjang tersebut.

"Kami melihat kecenderungan masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan semua jenis transportasi akan meningkat pada libur panjang akhir Oktober nanti. Kami prediksi akan terjadi peningkatan pergerakan orang dan kendaraan sekitar 10-20 persen," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dalam keterangan resminya, (22/10/2020).

Menurut Budi, Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah memperingatkan agar melakukan upaya antisipasi pada libur panjang akhir Oktober agar tidak terjadi peningkatan laju penularan Covid-19, seperti yang sempat terjadi selepas libur panjang Cuti Bersama Tahun Baru Islam pada Agustus 2020.

Untuk itu, Budi mengklaim akan melakukan koordinasi dengan para operator transportasi agar konsisten memberlakukan protokol kesehatan yang ketat dari awal keberangkatan, saat perjalanan, hingga sampai di tujuan.

Kemenhub juga akan melakukan pengecekan secara acak (random check) untuk memastikan protokol kesehatan telah dilakukan dengan baik oleh para operator.

"Para operator ini yang mempunyai peran penting untuk memfasilitasi pergerakan orang antarkota, antarwilayah. Kalau mereka tidak taat, khawatir akan timbul penularan yang tidak kita inginkan. Tunjukan kita harus disiplin dan tidak kompromi terhadap protokol kesehatan. Kalau memang ada yang ditemukan reaktif atau positif ya harus dilarang berangkat," kata Budi.

Selain itu, Budi juga meminta kepada operator transportasi untuk meningkatan frekuensi perjalanan. Hal tersebut penting dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan penumpang.

Tak hanya operator, Kemenhub juga berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) di daerah guna melakukan pengawalan penerapan protokol kesehatan dengan ketat di daerah-daerah kota sampai kabupaten.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/22/182100915/libur-panjang-transportasi-umum-wajib-perketat-protokol-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke