Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Pemilik SIM Harus Berusia 17 Tahun ke Atas

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor ialah cukup umur minimal 17 tahun, yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jika pengemudi tidak mematuhinya, maka petugas kepolisian setempat akan melakukan tindakan berupa pemberian sanksi tilang sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mirisnya, masih banyak orang Indonesia yang tampaknya tidak peduli dengan ketentuan usia minimal tersebut. Termasuk orangtua yang memperbolehkan anaknya memalsukan umur alias ‘nembak’ SIM.

Lantas, kenapa untuk mendapatkan SIM terdapat ketentuan batas usia? Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwilaksana menjelaskan, hal ini tak lepas dari faktor psikologis seseorang.

"Pemilik SIM harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain. Tidak hanya tahu teori atau bisa bawa kendaraan saja," katanya beberapa waktu lalu.

Hal senada dikatakan Marcell Kurniawan, Training Direction The Real Driving Center (RDC) yang menilai bahwa pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar dia kepada Kompas.com.

Namun perlu diperhatikan, saat usia 17 tahun tidak semua pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar. Sebab, usia 17-20 tahun merupakan umur yang rentan mengalami kecelakaan di jalan.

"Hal tersebut terjadi karena banyak pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemdudi secara otodidak," kata Marcell.

Chrysnanda melanjutkan, lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan. Ini seiring dengan hubungan antara pengendara dengan pengguna jalan lainnya yang membuka berbagai kemungkinan ketika di jalan, termasuk jadi korban atau pelaku yang merusak atau menghambat produktifitas.

Maka dari itu untuk menjamin lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar diperlukan suatu regulasi dan uji berkala sebagai bentuk kontrol. SIM selain sebagai legitimasi kompetensi juga untuk fungsi pengaturan dan penegakkan hukum.

"SIM juga sebagai sistem data yang dapat mendukung forensik kepolisian maupun pelayanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan. Sehingga dengan demikian perilaku berlalu lintas ini perlu di catat karena lalu lintas selain urat nadi kehidupan juga menjadi refleksi budaya bangsa," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/21/183007715/alasan-pemilik-sim-harus-berusia-17-tahun-ke-atas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke