SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) merilis sedikitnya 1,6 kendaraan bermotor terlambat membayar pajak.
Jumlah ini terhitung sejak 30 September 2020 dengan nominal tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp 478 miliar.
Untuk itu, di tengah pandemi Covid-19 ini Pemprov Jateng kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai 19 Oktober - 19 Desember 2020.
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini sebagaimana diatur dalam Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.
Kepala Bapenda Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, kebijakan ini salah satunya untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.
“Selain itu, juga untuk mengurangi jumlah pemilik kendaraan yang sampai saat ini belum melunasi kewajibannya pembayaran pajak kendaraan,” kata Tavip kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Tavip menambahkan, dispensasi denda pajak kendaraan ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan secara perorangan saja.
Tetapi, perusahaan transportasi baik swasta maupun pemerintah juga bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan yang terlambat.
“Baik untuk angkutan orang atau pun barang yang mengalami keterlambatan terhitung sampai 30 September 2020 dan minimal 5 unit kendaraan yang terlambat bisa mendapatkan dispensasi,” tuturnya.
“Surat permohonan juga dilampiri fotokopi STNK dan notice terakhir kendaraan,” ucapnya.
Tavip juga mendorong masyarakat terutama pemilik kendaraan bermotor yang masih nunggak pajak untuk memanfaatkan kesempatan kedua di tahun 2020 ini.
“Kami sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini, sampai dengan 19 Desember bagi yang memiliki tunggakan pajak hanya dikenakan pokok pajak saja karena dendanya dihapuskan,” kata Tavip.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/20/120100915/1-6-juta-kendaraan-bermotor-di-jateng-belum-bayar-pajak