JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sudah mulai mangaplikasi warna biru sebagai kelir khusus kendaraan listrik yang disematkan pada pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Bila diperhatikan, beberapa sepeda motor dan mobil listrik juga sudah langsung menggunakan pelat dengan kelir biru ketika selesai mengurus surat-surat kendaraannya.
Lantas bagaimana dengan nasib mobil dan motor listrik yang sebelumnya sudah meluncur dengan pelat konvensional alias hitam polos ? Apakah bisa mengaplikasi TNKB khusus tersebut.
Menjawab hal ini, Kepala Urusan (Kaur) Standarisasi STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKP Fajar Dwi Hanto mengatakan, bila hal tersebut bisa saja dilakukan dengan beberapa syarat.
"Untuk mengganti prosesnya seperti mengurus surat-surat kendaraan saja yang hilang atau rusak, ada biayanya memang dan yang paling utama mobil atau motornya harus murni listrik," kata Fajar kepada Kompas.com, Minggu (18/10/2020).
Walau tak menjelaskan secara detail, namun Fajar mengatakan untuk cara lain mengganti pelat khusus kendaraan listrik bisa dilakukan saat pemilik kendaraan melaksanakan perpanjangan TNKB lima tahunan.
Prosesnya akan lebih mudah, Karena setelah didata dan sesuai bila mobil dan motornya merupakan unit yang digerakkan tenaga listrik berbasis baterai, maka polri juga akan mengeluarkan TNKB biru.
"Kalau lima tahunan seperti mengurus biasa saja, tapi bedanya yang mobil dan motor listrik sebelumnya (pelat) hitam, akan langsung dapat pelat baru dengan warna biru itu. Untuk pengesahan STNK dan lain-lain juga tidak ada masalah," ucap Fajar.
Seperti diinformasikan sebelumnya, pemberian warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik dilakukan sebagai ciri khusus agar mudah dikenali lantaran mobil listrik murni memiliki beberapa keistimewaan. Mulai dari bebas ganjil genap sampai gratis parkir.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/20/092200215/kendaraan-listrik-dengan-pelat-lawas-bisa-ganti-dengan-kelir-biru