SEMARANG, KOMPAS.com - Dispensasi denda pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng tidak hanya bagi perorangan saja.
Tetapi perusahan transportasi juga bisa memanfaatkan kesempatan yang mulai berlaku Senin (19/10/2020) hingga 19 Desember 2020.
Hanya saja, bagi pemilik usaha transportasi tidak sama dengan pemilik kendaraan bermotor perorangan , yakni bebas denda keterlambatan pajak.
Melainkan hanya sebatas pemberian keringanan pajak sesuai dengan jumlah armada yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pengusaha transportasi juga mendapatkan keringanan pajak.
“Substansinya pembebasan denda pajak semua wajib pajak yang terlambat membayar pajak. Pemberian keringanan pajak bagi badan usaha angkutan umum orang dan barang,” kata Tavip kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Tavip menambahkan, bagi pemilik usaha transportasi di wilayah Jawa Tengah yang ingin memanfaatkan kesempatan ini bisa mengajukan permohonan.
“Keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi badan usaha secara proporsional, dapat diberikan dengan ketentuan,” ujarnya.
Ketentuan tersebut yakni wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk angkutan umum orang dan atau angkutan umum barang.
Kemudian perusahaan mengalami keterlambatan pembayaran terhitung sampai dengan 30 September 2020.
Berikut rincian keringanan yang bisa didapatkan pemilik usaha transportasi
- Jumlah kendaraan 5 unit, keringanan yang diberikan sebesar 10 persen.
- Jumlah kendaraan 6-10 unit, keringanan yang diberikan sebesar 12 persen
- Jumlah Kendaraan 11-20 unit, keringanan yang diberikan sebesar 14 persen
- Jumlah kendaraan 21-50 unit, keringanan yang diberikan sebesar 16 persen
- Jumlah kendaraan 51-100 unit, keringanan yang diberikan sebesar 18 persen
- Jumlah kendaraan lebih dari 100 unit, keringanan yang diberikan sebesar 20 persen.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/20/091200315/pengusaha-transportasi-di-jateng-dapat-keringanan-bayar-pajak-ini-syaratnya