Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pahami Batas Minimal Kecepatan di Jalan Tol, Jangan Terlalu Pelan

JAKARTA, KOMPAS.com – Jika berbicara soal kecepatan di jalan tol, pasti yang teringat di kepala yaitu batas kecepatan atau speed limit. Namun yang dipikirkan hanya batas kecepatan tertinggi saja, padahal ada batas kecepatan terendah di jalan tol.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2003 Pasal 23 Ayat 4 huruf a mengatakan, batas kecepatan paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

Berdasarkan PP tersebut, setidaknya kendaraan yang berada di jalan tol, minimal memiliki kecepatan 60 kpj. Namun sayangnya masih ada yang tidak tahu dan berfikir kalau semakin rendah kecepatannya, malah semakin aman.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, ketika menyetir di jalan tol namun kecepatannya di bawah batas terendah, ada bahaya yang mengintai pengemudi tersebut.

“Risiko terbesarnya yaitu ditabrak dari belakang atau mengganggu arus lalu lintas,” ucap Sony kepada Kompas.com, Minggu (11/10/2020).

Sony menambahkan, masih sering ditemukan pengemudi yang berjalan lambat di jalan tol. Jika batas kecepatan terendah 60 kpj, seharusnya berada di lajur paling kiri, namun masih ada saja yang salah lajurnya.

“Yang celaka kalau berbicara mobil kecil yang di lajur tengah atau kanan kecepatannya 60 kpj sambil santai. Enggak ditabrak saja sudah bagus, kadang mereka tidak peduli,” kata Sony.

Sony mengatakan, kesadaran dan pemahaman pengguna jalan tol masih rendah. Misal tentang pentingnya lajur yang sesuai dengan kecepatan kendaraan, lalu lajur paling kanan hanya untuk mendahului.

“Ini akibat dari SIM nembak dan tidak pernah belajar tentang keselamatan berkendara. Hal sepele tapi bisa fatal,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/11/153100615/pahami-batas-minimal-kecepatan-di-jalan-tol-jangan-terlalu-pelan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke