JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) Transisi di Provinsi DKI Jakarta kembali diperpanjang, mulai dari 12 – 25 Oktober 2020. Hal ini dikarenakan masih menyebarnya virus Covid-19 di DKI Jakarta.
Sebagai upaya mengurangi penyebaran virus Covid-19, ada pengaturan khusus di berbagai sektor, salah satunya di moda transportasi umum dan massal. Fasilitas publik ini memang tetap boleh beroperasi, namun ada pembatasan.
Pembatasan kapasitas dan waktu operasional pada angkutan umum dan transportasi massal sesuai dengan pengaturan Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Oleh karena itu, pembatasan pada moda transportasi ini kembali ke Surat Keputusan Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang Transportasi.
“Pembatasan kendaraan bermotor meliputi pembatasan kapasitas angkut pada kendaraan bermotor umum dan pengaturan posisi penumpang,” ucap Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam SK 156 Tahun 2020.
Berdasarkan SK 156 Tahun 2020, jumlah kapasitas untuk bus besar Transjakarta hanya boleh diisi 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang dan bus kecil diisi 15 orang.
Sedangkan pada kendaraan umum reguler, terdiri dari bus besar, bus sedang, bus kecil dengan kursi berhadapan, bus kecil berkursi empat baris, bus kecil berkursi lima baris dan bajaj.
Pada bus besar dan sedang, pengaturan duduknya dibatasi jadi satu baris kursi hanya boleh diisi dua orang. Posisi duduknya dipisahkan oleh gang atau lorong. Jadi jumlah kapasitas bus tergantung dari berapa jumlah barisnya.
Untuk bus kecil dengan kursi berhadapan, seperti angkot dan mikrolet, cuma boleh diisi enam orang. Satu pengemudi, dua penumpang di sisi kiri belakang dan tiga penumpang di sisi kanan belakang, jadi tidak ada penumpang di sebelah pengemudi.
Sedangkan bus kecil berkursi empat baris, hanya bisa diisi 6 orang, satu pengemudi, satu penumpang di baris ke dua, dua penumpang di baris ke tiga dan ke empat. Sedangkan yang berkursi lima baris, ditambah dua penumpang di baris ke lima.
Terakhir untuk bajaj, jika biasanya bisa diisi dengan dua penumpang di belakang, saat PSBB ketat ini, cuma boleh membawa satu orang saja.
Untuk jam operasionalnya, baik Transjakarta maupun angkutan umum reguler, hanya beroperasi mulai jam 05.00 WIB sampai 19.00 WIB.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/11/152100315/psbb-transisi-dki-jakarta-begini-pembatasan-di-angkutan-umum