Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi saat PSBB Tahap Kedua

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperpajang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua sejak 28 November hingga 11 Oktober 2020. Sebelumnya PSBB jilid kedua ini mulai berlaku dari 14 hingga 27 September 2020.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Fahri Siregar, mengatakan, jumlah pelanggaran yang terjadi Ibu Kota masih terbilang tinggi meskipun arus lalu lintas agak menurun.

“Ternyata pelanggaran lalu lintas di mana PSBB jild pertama sampai transisi itu menunjukkan angka yang masih cukup tinggi,” ujar Fahri, dalam konferensi virtual (9/10/2020).

Menurutnya, selama PSBB tahap kedua ada beberapa pelanggaran yang mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya.

Di antaranya menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur busway, hingga menerobos bahu jalan.

“Karena hampir tiap hari masih ada ratusan pelanggar lalu lintas yang masih kita lakukan penindakan,” ucap Fahri.

Sementara itu soal penindakan tilang secara elektronik, menurut Fahri masih terus disosialisasikan dan diperluas keberadaannya.

“Apalagi sekarang kita sudah punya kamera ETLE yang sudah tersebar sebanyak 57 kamera. Jadi memang angkanya kadang naik kadang turun,” tuturnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB yang diperketat sampai 11 Oktober 2020.

Selain melakukan operasi lalu lintas, kepolisian juga ikut menggelar operasi yustisi yang menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker. Hasilnya jumlah masyarakat yang terjaring karena melanggar protokol kesehatan mulai berkurang.

“Mungkin masyarakat sudah mulai paham tentang protokol kesehatan,” kata Fahri.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/09/174100415/ini-pelanggaran-lalu-lintas-yang-sering-terjadi-saat-psbb-tahap-kedua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke