JAKARTA, KOMPAS.com - Selain akan merevisi aturan penimbangan guna memberantas truk Over Dimension Over Loading (ODOL), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan membenahi sumber daya manusia (SDM) pada angkutan barang khusus berbahaya.
Endy Irawan, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, mengatakan, upaya tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Di mana untuk awak kendaraan dan pengawasan barang khusus berbahaya memiliki keharusan soal kompetensi yang sesuai dengan sifat dan barang khusus yang dibawa.
"Untuk penyediaan SDM angkutan barang khusus berbahaya maka disusunlah rancangan peraturan menteri (RPM) yang mengatur hal-hal terkait jenis dan standar kompetensi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, tata cara sertifikasi kompetensi, serta sanksi administratif," kata Endy, dalam keterangan resminya, Kamis (8/10/2002).
Kasubdit Angkutan Barang Direktorat Angkutan Jalan Saiful Bachri mengatakan, ada empat jenis kompetensi SDM Angkutan Barang Khusus Berbahaya, yakni awak barang khusus berbahaya, awak khusus barang khusus berbahaya, pengawas barang berbahaya, serta inspektur barang berbahaya.
Menurut Saiful, untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SDM angkutan barang berbahaya dilakukan badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan SDM angkutan barang khusus berbahaya.
"Badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan harus terakreditasi oleh Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan," kata Saiful.
Diharapkan dengan adanya penyusunan RPM ini dapat membantu manajemen sumber daya manusia yang ada di Ditjen Hubdat dapat mengatur, membangun, dan mengembangkan potensi sumber daya manusia yang ada. Dengan demikian bisa menjadi SDM yang produktif, inovatif, serta profesional sesuai dengan kompetensi profesinya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/09/092200315/kemenhub-standarisasikan-awak-angkutan-barang-khusus-berbahaya