Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaikindo Sepakat Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR Mulai 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), mengaku setuju dengan regulasi baru yang diterapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mewajibkan mobil baru dilengkapi alat pemadam api ringan alias APAR.

Seperti diketahui, mulai Januari 2021 nanti, setiap agen pemegang merek (APM) wajib menyertakan APAR pada setiap produk yang dipasarkan di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai standar keselamatan baru.

Sekretaris Jenderal Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait regulasi tersebut dan setuju untuk menerapkannya pada tahun depan.

"Surat edarannya sudah dari tahun lalu, dan kami setuju. Karena bila melihat data-data, belakangan ini banyak sekali kejadian mobil terbakar baik di jalan atau saat terparkir, berangkat dari situ untuk meningkatkan keselamatan memang APAR ini perlu jadi standar," ucap Kukuh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Ketika ditanya apakah dengan adanya peralatan APAR nanti akan membuat harga mobil makin mahal lantaran adanya tambahan biaya , Kukuh menjelaskan bila hal itu harusnya tidak menjadi perhitungan karena menyangkut masalah keselamatan.

Lebih lanjut Kukuh mengatakan, sejauh ini terkait APAR tidak ada masalah, begitu juga untuk APM yang ada dinaungan Gaikindo. Sedangkan masalah kriteria jenis yang akan digunakan juga akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Kemenhub.

"Masalah APAR ini memang penting karena sebagai alat tanggap awal ketika akan terjadi kebakaran. Kalau kita lihat potensinya memang sangat besar, apalagi sebagian besar masyarakat kita ini suka berkendara sambil merokok, belum lagi yang modifikasi-modifikasi itu," ucap Kukuh.

"Jadi pada prinspinya kami setuju, tidak ada masalah, mobil baru dari diler mulai 2021 nanti langsung dilengkapi APAR sebagai perangkat keselamatan. Urusan model atau kriterianya juga kami ikut yang ada di regulasi Kemenhub," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/08/070200215/gaikindo-sepakat-mobil-baru-wajib-dilengkapi-apar-mulai-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke