JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika pemilik mobil memutuskan untuk melakukan modifikasi, terutama melakukan ubahan yang menyentuh bagian kelistrikan seperti modifikasi lampu, tentu kehilangan garansi pabrikan sudah menjadi risikonya.
Namun, ada anggapan yang mengatakan bahwa modifikasi lampu mobil saat ini bisa tidak menghanguskan garansi apabila instalasi tidak mengupas orisinil-nya.
Artinya kabel tambahan tersebut hanya diselipkan di soket sebelum colok ke kabel orisinalnya, sehingga bila pemilik ingin melakukan servis yang berkaitan, tidak hangus garansinya.
Pemilik Yoong Motor Yomin Sugianto mengatakan, hal seperti sebaiknya tidak dilakukan. Sebab sulit dan berisiko menyebabkan korsleting.
“Misal, lampu DRL untuk Toyota Avanza Veloz. Semua soket pasti ada tambahan kabel relay nya, dan pengaman sekring 25A pada kabel set-nya, sebab kapasitas lampu itu berbeda-beda. Jadi kalau tidak pas atau intsalatornya tidak biasa menggunakan teknik menyelipkan kebel di soket malah akan berbahaya,” ujar pria yang akrab disapa Koh Yoong kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Yoong menambahkan, agar hal itu tidak terjadi disarankan pemilik kendaraan harus paham bila melakukan modifikasi lampu dengan cara seperti itu.
“Perlu dipahami oleh konsumen, modifikasi itu sudah pasti menghilangkan garansi. Jadi, tinggal keputusan konsumen saja,” katanya.
Sementara itu, Dealer Technical Support Dept. Head PT TAM Didi Ahadi menegaskan, bahwa segala ubahan pada satu atau beberapa bagian mobil akibat modifikasi, akan menggugurkan garansi pabrikan di bagian tersebut.
“Bila kasusnya kabel orisinal tidak diubah (kabel tambahan hanya diselipkan ke soket), saya rasa akan tetap hilang garansinya. Karena sejatinya pabrikan itu sudah mendesain ketahanan kabel mobil masing-masing. Jadi belum tentu kabel tambahan itu cocok dengan original equipment-nya,” kata Didi.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/06/192100315/modifikasi-lampu-tanpa-hilangkan-garansi-sulit-dilakukan