JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan terhadap mengendarai sepeda motor sambil merokok sudah diberlakukan. Sebab, dinilai dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Namun, sebenarnya jika bicara masalah keamanan berkendara, menyetir sambil merokok juga sama bahayanya. Pasalnya, aktivitas tersebut juga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Budiyanto, pengamat transportasi, mengatakan, merokok termasuk perilaku atau situasi yang dapat mengurangi konsentrasi pengemudi atau dapat memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
"Merokok sambil mengemudikan kendaraan termasuk perilaku yang cukup membahayakan keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain, termasuk dampak lainnya," kata Budiyanto kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, setiap kejadian kecelakaan pada umumnya diawali dari pelanggaran lalu lintas. Faktor human error sebagai salah satu penyebab yang cukup dominan terjadinya kecelakaan lalu lintas, di samping faktor-faktor penyebab lainnya, seperti kendaraan, jalan, kondisi cuaca, dan lingkungan.
"Kalau hanya akan diberlakukan untuk pengendara sepeda motor kurang komprehensif. Seharusnya rencana pelarangan merokok diberlakukan untuk seluruh pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, dan sebagainya," ujar Budiyanto.
Namun, Budiyanto menambahkan, pemerintah perlu melakukan kajian lebih dalam dari beberapa aspek sebelum rencana tersebut digulirkan, antara lain yuridis, keamanan, sosial, dan ekonomi.
"Perlunya sosialisasi ke masyarakat dengan alokasi waktu yang cukup dalam rangka untuk memberikan pemahaman tentang pelarangan tersebut karena dengan merokok pada saat mengemudikan kendaraan bermotor akan mengganggu konsentrasi dan berpotensi terjadinya kecelakaan," kata Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/06/122200515/sama-bahayanya-mengemudikan-mobil-sambil-merokok-juga-harus-dilarang