Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Setelah Beli Mobil Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli mobil baru merupakan mimpi sebagaian orang, saking senangnya kebanyakan dari mereka tidak memahami terlebih dahulu aturan dalam menggunakan mobil baru yang terdapat pada buku pedoman.

Bahkan tidak sedikit yang langsung menekan pedal gas dalam-dalam untuk merasakan sensasi berkendara pada kecepatan tinggi. Padahal, hal tersebut tidak dianjurkan untuk dilakukan.

Dealer Technical Support Dept. Head PT TAM Didi Ahadi, membenarkan hal tersebut. Pasalnya, mobil baru memiliki masa-masa yang disebut brake-in period.

“Itu sudah tertulis pada buku pedoman, bahwa masa brake-in berlangsung selama 1.000 km pertama setelah pembelian mobil baru,” ujar Didi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/9/2020).

Didi melanjutkan, pemilik mobil sebaiknya menghindari injak pedal gas dalam-dalam pada saat mulai berjalan atau selama berkendara. Sebab, menurutnya komponen mesin mobil masih dalam penyesuaian.

“Ini dilakukan untuk menjaga komponen kendaraan menjadi awet,” katanya.

Tidak hanya itu saja, Didi menambahkan, ada empat hal lain yang sebaiknya jalan dilakukan pengemudi ketika berkendara menggunakan mobil baru.

Pertama, hindari akselerasi mendadak

Kedua, jangan mengemudi secara terus menerus dengan gigi rendah

Ketiga, jangan mengemudi pada kecepatan konstan dalam jangka waktu lama

Terakhir, jangan mengemudi secara perlahan dengan tranmisi manual dalam gigi tinggi.

Pemilik kendaraan juga sebaiknya jangan melakukan pengereman atau berhenti secara mendadak selama periode brake-in.

“Sepanjang 300 km pertama, pengemudi harus menghindari pengereman atau berhenti mendadak, sesuai anjuran buku pedoman,” kata Didi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/27/152100615/4-hal-yang-tidak-boleh-dilakukan-setelah-beli-mobil-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke