JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melelang sejumlah mobil sitaan dalam pada akhir pekan ini.
Salah satu tipe kendaraan roda empat yang akan dijual dengan penawaran tertinggi ini adalah Honda Accord M/T atau manual.
Mobil bekas lansiran 2008 tersebut ditawarkan dengan limit harga Rp 85,4 juta. Dilansir dari laman resmi www.lelang.go.id dijelaskan bahwa lelang ini akan diselenggarakan oleh Lelang akan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPKNL) Jakarta II, Kamis (24/9/2020).
Bagi yang berminat, peserta wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut paling lambat disetorkan pada Rabu (23/9/2020).
Proses penawaran untuk mobil Accord ini akan ditutup pada pukul 10.00 WIB di hari lelang diselenggarakan.
Kesempatan ini bisa menjadi peluang yang cukup bagus bagi masyarakat yang ingin mendapatkan mobil bekas dengan harga murah.
Untuk keterangan lebih lanjut, peserta bisa membaca aturan dan persyaratan yang ada di website resmi lelang.
Sekadar informasi, dari keterangan yang ada di laman tersebut disebutkan bahwa lelang akan dilakukan secara online atau daring dan dilakukan secara tertutup.
Peserta bisa mengikuti lelang menggunakan aplikasi yang ada di laman lelang yang sudah ada.
Honda Accord menjadi satu dari tujuh unit kendaraan roda empat sitaan Ditjen pajak yang akan dilelang Minggu ini.
Selain Accord, ada juga empat unit Toyota Avanza dari berbagai tahun lalu ada juga Toyota Kijang Innova.
Untuk Toyota Avanza ditawarkan dengan limit harga mulai Rp 63 jutaan dengan uang jaminan sebesar Rp 15 juta.
Sedangkan untuk Kijang Innova limit harga dibuka dengan harga Rp 80 jutaan dengan uang jaminan sebesar Rp 20 juta.
Bagi yang berminat peserta bisa melakukan pendaftaran sebagai peserta lelang di website resmi lelang, melengkapi sejumlah persyaratan dan membayar uang jaminan.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/22/180100415/ditjen-pajak-lelang-honda-accord-cuma-rp-85-jutaan