Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Modifikasi Motor Konvensional Jadi Motor Listrik Segera Terbit

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menerbitkan aturan soal konversi sepeda motor konvensional menjadi tenaga listrik, hampir rampung. Dalam waktu dekat, dikabarkan regulasi resminya sudah bisa diterbitkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penysunan aturan konversi mesin biasa atau internal combustion engine (ICE) menjadi tenaga listrik sudah ditandatangi dan tinggal menuju tahap final.

"Soal konversi terkait elektrifikasi yang menyangkut konversi sejauh ini memang belum, tapi dari saya sudah diparaf, tinggal nanti dari Pak Menterinya saja. Kalau sudah ada tandatangannya baru disahkan," ucap Budi kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Budi melanjutkan melegalkan konversi mesin biasa ke listrik tak lain sebagai upaya mempercepat pertumbuhan era elektrifikasi di Tanah Air.

Dengan demikian, diharapkan pemainnya akan makin banyak tak hanya muncul dari model-model kendaraan baru saja.

Bahkan sebelum munculnya regulasi ini, sudah banyak pemain yang mulai memodifikasi motor biasa ke tenaga listrik. Hanya saja memang populasinya belum terlalu signifikan lantaran baru sekadar penghobil saja.

Sayangnya, ketika ditanya soal sedikit aturan mainnya seperti apa, Budi belum bisa menjelaskan secara terperinci. Namun dipastikan bila aturan regulasinya akan segera terbit dalam waktu dekat.

"Nanti saja kalau sudah terbit, kita tunggu sebentar yang soal konversi atau modifikasi ini. Kalau minggu ini selesai diparaf, tak lama yah langsung bisa terbit," kata Budi.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Uji Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kemenhub Dewanto Purnacandar, mengatakan alasan memiliki motor ketimbang mobil karena dari sisi teknisnya tak begitu rumit. Hanya menukar mesin saja, sementara untuk mobil dengan ragam integrasinya akan lebih kompleks.

"Fokus ke sepeda motor, mobil listrik lebih rumit dan kompleks," kata Dewanto beberapa waktu lalu.

Untuk komponen konversi motor lawas menjadi listrik, beberapa diantaranya seperti akumulator yang dapat diisi ulang, battery management system, DC to DC converter, motor listrik, controller atau inverter, dan inlet pengisian baterai yang seluruhnya harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/21/172100615/aturan-modifikasi-motor-konvensional-jadi-motor-listrik-segera-terbit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke