Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dipastikan Tak Ada Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor Saat PSBB Jilid 2

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbeda dengan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama lalu, di PSBB tahap kedua ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan memberikan dispensasi denda pajak kendaraan bermotor.

Dengan begitu, meski ada pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah tetapi pembayaran pajak kendaraan harus tepat waktu.

Pasalnya, jika terlambat dalam melakukan pembayaran pajak otomatis pemilik kendaraan juga akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan perhitungan keterlambatannya.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, bahwa untuk PSBB kali ini tidak ada lagi insentif berupa bebas denda pajak seperti sebelumnya.

“Sampai dengan saat ini belum ada informasi mengenai pemberian dispensasi atau keringanan pajak daerah terkait PSBB II ini,” kata Herlina kepada Kompas.com, Sabtu (19/9/2020).

Untuk aturan dispensasi tersebut sepenuhnya dari Gubernur melalui Pergub dan sampai saat ini belum ada keputusan untuk pemberian dispensasi tersebut.

Kasi STNK Sub Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, terkait dengan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor pihaknya juga masih menunggu dari pihak Provinsi.

Mengingat, untuk dispensasi tersebut menjadi kewenangan dari pihak pemerintah.

“Kalau dulu ada dispensasi bebas denda pajak saat PSBB, tapi kalau sekarang belum tahu kami masih menunggu dari pemerintah,” ucapnya.

Martinus menambahkan, di tengah pandemi Covid-19 ini wilayah yang masih menerapkan dispensasi adalah Jawa Barat (Jabar).

Sesuai jadwalnya, dispensasi di Jabar akan berlangsung hingga akhir tahun mendatang.

“Kalau yang masih menerapkan Dispensasi pajak kendaraan bermotor itu di Wilayah Jabar sampai 31 Desember,” ucapnya.

Selain di wilayah Jabar, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga memperpanjang dispensasi denda pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, awalnya pembebasan denda pajak kendaraan hanya berlaku hingga akhir Agustus.

Tetapi, dengan kondisi pandemi Covid-19 maka Pemprov DIY pun mengeluarkan kebijakan untuk menambah lagi masa pemberian insentif denda pajak kendaraan.

“Ini kembali diperpanjang hingga akhir September, dua minggu nanti kami akan lakukan evaluasi lagi,” kata Gamal.

Perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 42 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/20/120200515/dipastikan-tak-ada-dispensasi-pajak-kendaraan-bermotor-saat-psbb-jilid-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke