Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sepeda Motor Mesin Bensin Bisa Legal Dimodifikasi Jadi Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia sedang menyiapkan standar produk, standar kompetensi, maupun regulasi-regulasi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019.

Perpres 55 Nomor 55 Tahun 2019 membahas perihal percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Salah satu cara implementasi dari Perpres ini yaitu dengan menggandeng Indonesia Modification Expo (IMX).

“Kemenperin sudah memulai rangkaian sosialisasi pengembangan kendaraan listik, utamanya sepeda motor, dengan menggandeng beberapa pihak, salah satunya IMX untuk mengonversi skuter konvensional ke motor listrik,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika, pada Press Conference, Selasa (15/9/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Putu mengatakan, turunan dari Perpres akan berupa Peraturan Menteri Perindustrian terkait dengan spesifikasi kendaraan bermotor, peta jalannya dan perhitungan Tingkat Komponen Dalam negeri (TKDN).

Kemudian kedepannya juga akan ada aturan terkait pengembangan kendaraan. Putu menghargai teman-teman modifikator sudah memulai mengimplementasikan Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

“Sehingga nanti kami juga menyiapkan sesuai arahan Menteri Perindustrian, aturan-aturan bahwa modifikasi ini legal, baik di mata pengawas aturan seperti di kepolisian,” ucap Putu.

Jika peraturan terkait standar tentang kendaraan listrik dan standar kerja kompetensi nasional Indonesia (SKKNI) sudah siap, ditambah kerja sama dengan balai-balai untuk menguji kendaraan hasil modifikasi, nantinya bisa mendorong terjadinya modifikasi.

“Terutama kendaraan yang sudah tidak layak, nanti bisa dibantu dengan jasa modifikator, menjadi kendaraan listrik yang kembali layak pakai dan tentunya nyaman,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/16/070200015/sepeda-motor-mesin-bensin-bisa-legal-dimodifikasi-jadi-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke