Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pidana dan Denda, Jadi Sanksi Pesepeda yang Terobos Tol Jagorawi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait para pesepeda yang terekam video yang viral tengah menerobos masuk ke Jalan Tol Jagorawi pada Minggu (13/9/2020), Jasa Marga dan kepolisian telah melakukan penelusuran terhadap aksi pelanggaran nekat tersebut.

Penelusuran dilakukan melalui pengecekan rekaman closed circuit television (CCTV) yang berada di lajur, gerbang tol, dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45 Jalan Tol Jagorawi, serta investigasi lanjutan.

Menurut Irra Susiyanti, Marketing and Commmunication Departemen Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, rombongan pesepeda yang berasal dari Bekasi dan Pamulang melaksanakan kegiatan mulai pukul 07.30 WIB menelusuri jalan perkampungan di sekitar daerah Ciawi.

Terpecah

"Pada saat kembali, rombongan terpecah dan sebagian masuk ke dalam jalan tol berjumlah tujuh orang, yaitu enam orang karyawan PT WM dan satu orang peserta lain. Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda, rombongan tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol," kata Irra dalam keterangan resminya, Senin (14/9/2020).

Kompol Fitrisia Kamila Tasran Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas POLRI menjelaskan, rombongan pesepeda sebelum memasuki Jalan Tol Jagorawi sempat menyusuri jalan permukiman sekitar rest area Km 45, lalu keluar melalui Jalan Raya Sukabumi.

Hal ini dipertegas berdasarkan keterangan pihak keamanan rest area Km 45 Jalan Tol Jagorawi, bahwa pesepeda memulai kegiatan dengan menyusuri jalan permukiman di dekat rest area Km 45 pada pukul 08.45 WIB.

"Kemudian pada saat kembali, para pesepeda masuk dari Jalan Raya Sukabumi, melewati underpass yang merupakan akses masuk menuju Tol Jagorawi, di mana jalan tersebut tidak ada gerbang tol," kata Kamila.

Denda

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1 disebutkan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa:

“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagimana dimaksud Pasal 56, dipidana dengan pidangan kurungan palinga lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah)."

"Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta," tegasnya.

Jasa Marga dan kepolisian telah melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada perwakilan pesepeda tersebut.

Mereka berkomitmen bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kembali dan siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan akibat kejadian tersebut dan mengimbau pengguna jalan untuk tetap berhati-hati, serta memperhatikan dan menaati rambu-rambu lalu lintas di jalan tol.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/15/072200615/pidana-dan-denda-jadi-sanksi-pesepeda-yang-terobos-tol-jagorawi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke