Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembatasan Penumpang dan Jam Operasional Angkutan Umum Selama PSBB Ketat

JAKARTA, KOMPAS.com – Tingkat penyebaran virus Covid-19 di DKI Jakarta masih saja tinggi. Sebagai usaha untuk menguranginya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 – 27 September 2020.

Salah satu aktivitas yang dibatasi saat PSBB ketat ini yaitu transportasi. Angkutan umum reguler mengalami pembatasan jam operasional dan jumlah penumpang yang boleh naik di kabin.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi.

“Pembatasan kendaraan bermotor meliputi pembatasan kapasitas angkut pada kendaraan bermotor umum dan pengaturan posisi penumpang,” ucap Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam SK 156 Tahun 2020.

Pada kendaraan umum reguler, terdiri dari bus besar, bus sedang, bus kecil dengan kursi berhadapan, bus kecil berkursi empat baris, bus kecil berkursi lima baris dan bajaj.

Pada bus besar dan sedang, pengaturan duduknya dibatasi jadi satu baris kursi hanya boleh diisi dua orang. Posisi duduknya dipisahkan oleh gang atau lorong. Jadi jumlah kapasitas bus tergantung dari berapa jumlah barisnya.

Untuk bus kecil dengan kursi berhadapan, seperti angkot dan mikrolet, cuma boleh diisi enam orang. Satu pengemudi, dua penumpang di sisi kiri belakang dan tiga penumpang di sisi kanan belakang, jadi tidak ada penumpang di sebelah pengemudi.

Sedangkan bus kecil berkursi empat baris, hanya bisa diisi 6 orang, satu pengemudi, satu penumpang di baris ke dua, dua penumpang di baris ke tiga dan ke empat. Sedangkan yang berkursi lima baris, ditambah dua penumpang di baris ke lima.

Terakhir untuk bajaj, jika biasanya bisa diisi dengan dua penumpang di belakang, saat PSBB ketat ini, cuma boleh membawa satu orang saja.

Kemudian untuk jam operasional angkutan umum reguler, dibagi menjadi tiga periode. Pada periode pertama yaitu tanggal 14-16 September, jam operasional angkutan umum menjadi pukul 05.00 WIB – 22.00 WIB.

Pada periode kedua, tanggal 17-20 September, jam operasionalnya menjadi 05.00 WIB – 19.00 WIB. Begitu juga pada periode ke tiga, tanggal 20 September sampai seterusnya, memiliki jam operasional yang sama dengan periode ke dua.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/14/174100915/pembatasan-penumpang-dan-jam-operasional-angkutan-umum-selama-psbb-ketat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke