JAKARTA, KOMPAS.com – Persimpangan merupakan tempat yang paling rawan terjadi kecelakaan. Walaupun sudah ada alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau lampu lalu lintas, masih saja ada orang yang melanggarnya.
Kebiasaan orang di Indonesia, masih belum mengerti apa arti dari lampu kuning di lampu lalu lintas. Ketika mau sampai di perempatan dan lampu hijau berubah jadi kuning, mereka memilih untuk tancap gas.
Padahal hal itu bukanlah hal yang benar untuk dilakukan. Ketika orang tancap gas saat lampu kuning, bisa saja dia terlalu fokus untuk mengejar ke persimpangan itu, sehingga tidak memerhatikan kondisi lalu lintas.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, kebiasaan untuk mengurangi kecepatan saat ingin masuk persimpangan harus ditanam pada semua pengguna jalan.
“Tujuan dari mengurangi kecepatan ini untuk menghindari pengemudi dari arah berlawanan yang tidak berhenti karena ngeblong, ngantuk, atau nanggung,” ucap Sony kepada Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).
Selain itu, mengurangi kecepatan juga dibutuhkan untuk memastikan kondisi jalan aman, terutama persimpangan yang lalu lintasnya sepi. Jadi walaupun kondisi lampu masih hijau, ketika mendekati persimpangan, tetap kurangi kecepatannya.
“Kurangi kecepatan dilakukan kalau memang tinggi. Kecuali memang kecepatan saat melintas sudah rendah seperti 40 kpj. Lebih baik lagi kalau siap-siap mengerem, jadi ketika lampu kuning, bisa mengurangi kecepatannya,” kata Sony.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/12/162200615/hilangkan-kebiasaan-ngebut-di-persimpangan-jalan