JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola jalan tol sudah memberikan sejumlah aturan bagi para pengemudi yang akan melintas.
Mulai batas kecepatan, tidak boleh berhenti sembarangan di bahu jalan hingga larangan mengemudi di jalur kanan secara terus menerus dengan kecepatan konstan.
Hal ini karena lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang akan mendahului kendaraan lain. Dan setelah mendahului, kendaraan disarankan untuk kembali ke lajur kiri.
Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, mobil boleh saja terus berjalan di lajur paling kanan dengan catatan kecepatannya lebih tinggi dari lajur yang lain di sebelahnya.
"Kalau berada di lajur kanan terus tapi kecepatan mobilnya sama dengan lajur di sebelahnya maka itu salah, tapi kalau dia lebih cepat maka itu dianggap overtake," ujar Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Jusri menambahkan, kalau mobil berada di lajur kanan terus menerus dan mendahului kendaraan lain di lajur sebelahnya maka hal itu tidaklah menyalahi aturan. Sebab kecepatan mobil tersebut melebihi kecepatan mobil yang konstan.
Menurutnya, kunci mengemudi di jalan tol itu adalah kecepatan yang konstan. Pengemudi yang menggunakan jalan tol harus berada pada kecepatan yang konstan, terlebih lagi jika tertib lajur maka tidak akan terjadi kemacetan.
“Kalau kecepatan mobil yang ada di jalan tol bervariasi, perlambatan secara tiba-tiba dari satu mobil bisa mengular ke kendaraan di belakangnya. Hal ini yang bisa menyebabkan kemacetan,” kata Jusri.
Tetapi, kata Jusri, jika ada mobil dengan kecepatan langsam malah bertahan di lajur paling kanan jalan tol hal itu menjadi perilaku yang salah.
Mengingat, idealnya lajur kanan hanya digunakan untuk menyalip kendaraan di depan. Setelah berhasil mendahului seharusnya mobil kembali lagi ke lajur kiri atau tengah.
Jusri juga mengatakan, selama ini sering terjadi kekeliruan saat berkendara di jalan bebas hambatan, terutama jalan tol dalam kota.
Meskipun aksesnya sudah tepat untuk menyalip tapi pengemudi seringkali melanggar batas kecepatan yang ditentukan.
"Kecepatan tol di dalam kota maksimal 80 km/jam. Jadi seharusnya 80 km/jam itu digunakan untuk lajur terakhir waktu menyalip. Jika lajur kedua sudah 80 km/jam kemudian kita menyalip kan sudah melebihi," katanya.
Jusri menjelaskan, kalau di lajur kedua sudah 80 km/jam berarti saat mendahului kendaraan lain kecepatan yang dibutuhkan lebih dari itu.
Terpisah, Training Director Safety Defensive Consultant (SDCI) Sonny Susmana mengatakan, lajur kanan pada jalan tol sangat berbahaya karena kecepatan kendaraan relatif lebih tinggi.
“Lajur kanan itu sebenarnya diperuntukan hanya untuk mendahului,” ujar Sony..
Maka dari itu, Sony menyarankan, penting sekali bagi pengemudi di jalan tol untuk mematuhi peraturan yang berlaku di ruas tol. Ketertiban dan kepatuhan pengendara dapat meminimalisir kecelakaan.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/12/134200915/mengemudi-di-jalan-tol-dilarang-terus-di-lajur-kanan-ini-alasannya