JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat kembali diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Senin 14 September 2020, menyusul kasus Covid-19 yang semakin meluas.
Selama penerapan PSBB, pemerintah akan melakukan pengawasan aktivitas masyarakat di luar rumah.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap berada di rumah jika memang tidak ada aktivitas yang penting selama pemberlakuan PSBB. Termasuk salah satunya adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menyarankan, agar pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak memanfaatkan aplikasi yang ada.
“Selama PSBB sebaiknya pembayaran pajak tidak perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk atau Samsat keliling dulu, lebih baik membayar secara online,” kata Martinus kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
Dengan melakukan pembayaran secara daring, menurut Martinus, akan lebih aman dalam mencegah penyebaran virus Corona dibandingkan harus keluar rumah di masa PSBB.
Meskipun, selama ini pelayanan pajak kendaraan selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
“Kalau bisa dilakukan di rumah sebaiknya membayar pajaknya lewat aplikasi yang sudah ada saja,” katanya.
Ada sejumlah aplikasi yang bisa dipilih oleh pemilik kendaran saat membayar pajak. Mulai Samsat Online Nasional (Samolnas), e Samsat.
“Untuk yang ada di wilayah Jawa Barat yang masih di bawah wilayah Polda Metro Jaya bisa menggunakan Sambara (Samsat Jawa Barat), kalau untuk wilayah Banten juga bisa menggunakan Samsat Banten Hebat,” tuturnya.
Terpisah, Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, untuk pembayaran pajak yang bisa dilakukan secara online ada beberapa persyaratannya.
Di antaranya adalah pembayaran pajak yang dilakukan khusus untuk yang satu tahunan saja.
“Kalau yang lima tahunan tidak bisa menggunakan Samsat online, karena harus ada cek fisik kendaraan jadi harus datang ke kantor Samsat induk,” ucapnya.
Di samping itu, Herlina menambahkan, untuk pembayaran pajak daring pemilik kendaraan juga tidak mempunyai tunggakan pajak di tahun sebelumnya.
“Kalau ada tunggakan lebih dari satu tahun tidak bisa juga membayar pajak secara online. Untuk saat ini pembayaran pajak online disarankan menggunakan e Samsat, karena yang Samolnas baru ada maintenance,” katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/11/064000115/pajak-kendaraan-habis-saat-psbb-ketat-begini-cara-bayarnya