JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/9/2020) sebagai upaya mengurangi laju penularan virus Covid-19.
Jika melihat pada masa sebelum PSBB transisi, pernah dilakukan adanya pemberhentian operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP). Hasil dari pemberhentian itu, banyak kejadian adanya travel gelap yang membawa penumpang keluar-masuk Jakarta.
Kebiasaan orang dengan bepergian menggunakan travel gelap masih saja dilakukan, walaupun bus AKAP sudah kembali diperbolehkan untuk beroperasi pada pertengahan bulan Mei. Sehingga sampai saat ini okupansi bus AKAP belum membaik.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengatakan, jika Pemprov ingin melakukan PSBB dan membatasi gerak masyarakat, harus bersikap tegas.
“Kita sepakat kalau pandemi ini masih belum teratasi. Pemerintah kalau mau tegas ya tegas secara keseluruhan jangan tanggung-tanggung. Pilih pandemi teratasi atau ambyar sekalian seluruhnya,” kata pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
Jika memang kembali melakukan pembatasan pengoperasian bus AKAP, pemerintah juga harus mencegah menjamurnya travel gelap. Karena di berbagai daerah, masih ada saja orang yang memilih travel gelap.
“Travel gelap mayoritas beroperasinya di wilayah Jawa Tengah dan daerah yang jarak tempuhnya tanggung,” ucap Sani.
Penggunaan travel gelap sebagai moda transportasi tentunya tidak resmi karena tidak terdaftar. Selain itu, risiko penularan Covid di travel gelap juga bisa tinggi. Pernah terjadi belasan penumpang travel gelap yang menjadi PDP saat bepergian.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/10/174100215/pengusaha-bus-minta-pemerintah-tegas-berantas-travel-gelap