Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Organda Soal Pembatasan Operasional dan Penumpang di PSBB

JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat angka kasus Covid-19 yang melambung tinggi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat pada Senin (14/9/2020).

Terkait hal ini, ganjil genap pun akan kembali dicabut sementara. Sementara dari sektor transportasi umum, akan kembali dibatasi baik dari segi jumlah penumpang sampai jam operasionalnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan mengatakan, sudah mendengar rencananya. Pihaknya pun sudah melakukan diskusi dan akan mengikuti instruksi yang diterapkan oleh Pemprov DKI.

"Situasi ini serba sulit, tapi terkait soal PSBB ketat yang akan diberlakukan lagi, kami dari Organda siap menerima dan mengikuti regulasi. Masalah Covid-19 ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak dan demi keselamatan bersama juga, khususnya di Jakarta," ujar Safruhan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9/2020).

Melihat dari segi bisnis, Safruhan menilai memang sejak mulai pandemi organda sudah banyak mengalami kerugian. Bahkan pada masa PSBB transisi kemarin, meskipun sempat mencatat ada kenaikan penumpang, namun tidak signifikan.

Kondisi tersebut lantaran beberapa hal, mulai dari jumlah armada yang minim beroperasi, sampai memang lantaran minat dari masyarakat menggunakan transportasi umum sudah menurun jauh dari sebelum pandemi.

"PSBB transisi itu kalau ada yang klaim peningkatan penumpan memang terjadi, tapi dari skala besar tak berimbas pada bisnis karena cost operasional yang terus berjalan tapi minatnya sudah turun," ucap Safruhan.

"Jadi pada intinya kami menerima apapun bentuk regulasi dari Pemprov, kita sudah berdiskusi dengan Dishub terkait ini, tapi untuk detailnya memang belum dirincikan seperti apa," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/10/173100915/kata-organda-soal-pembatasan-operasional-dan-penumpang-di-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke