Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sepeda Motor Listrik Belum Wajib Bersuara, Ini Alasannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan mandat yang mewajibkan seluruh kendaraan bermotor listrik memiliki suara guna menambah keamanan dan keselamatan jalan.

Hal tersebut secara tegas tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 yang telah diundangkan pada 22 Juni lalu, Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Pasalnya, tanpa suara, pejalan kaki serta pengguna jalan lain disebut tidak bakal awas dengan kehadiran mobil maupun listrik di antara mereka. Apalagi kemampuan berkendara warga Indonesia sangat beragam.

"Benar, kendaraan listrik diwajibkan memiliki suara yang menyerupai suara kendaraan konvensional atau serupa. Tapi ini masih diwajibkan untuk kendaraan roda empat atau lebih," kata Kepala Seksi Sertifikasi Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kemenhub, Jabonor.

Ia menjelaskan, masih dibebaskannya sepeda motor listrik dari aturan kepemilikan suara karena belum ada kebijakan global yang memberlakukannya.

"Kita mengadopsi aturan UN regulation 100 dan 136, nah di sana sepeda motor belum diwajibkan. Kita belum punya referensi untuk batas suara pada motor listrik," jelas Jabo.

"Tapi nanti kita lakukan penyesuaian kembali mengingat populasi kendaraan roda dua di Indonesia sangat banyak," lanjutnya.

Lebih jauh, berikut aturan soal suara kendaraan listrik pada Permenhub 44/2020 yang terdapat pada pasal 32;

(1) Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara.

(2) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor.

(3) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik.

(4) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik tidak dilengkapi dengan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hasil pengujiannya ditambah 3 (tiga) desibel dari nilai ambang batas.

(6) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) desibel.

(7) Nilai ambang batas suara Kendaraan Bermotor Listrik tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

"Kemudian kendaraan harus ada peringatan bahwa mobil siap dikendarai dan usai dikendarai (sudah dalam keadaan mati). Peringatannya bisa berupa sinyal cahaya, suara atau bunyi, dan lainnya," kata dia lagi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/10/150100515/sepeda-motor-listrik-belum-wajib-bersuara-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke