Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jakarta PSBB Lagi, Begini Cara Mudah Pajak Kendaraan Secara Daring

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020.

Aturan ini menyusul kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan.

Dengan adanya pembatasan tersebut otomatis pemerintah juga akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah.

Untuk kegiatan yang sekiranya bisa dilakukan tanpa keluar rumah, disarankan untuk tetap berada di rumah.

Salah satunya adalah kewajiban melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sekarang ini, pembayaran pajak tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Dengan sistem pembayaran secara daring tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat.

“Untuk pembayaran pajak bisa dilakukan secara online, bisa lewat aplikasi Samolnas bisa juga dengan e Samsat,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Untuk aplikasi Samolnas, wajib pajak perlu mengunduhnya di Play Store. Sedangkan untuk e Samsat kata Herlina tidak perlu mengunduhnya, tetapi langsung melakukan pembayaran di ATM.

Tetapi, Herlina menambahkan, untuk saat ini aplikasi Samolnas tengah ada maintenance sehingga disarankan untuk menggunakan e Samsat untuk pajak secara daring.

Berikut cara pajak menggunakan e Samsat

1. Lakukan pendaftaran identitas kendaraan yang sesuai data identitas asli

2. Pendaftaran bisa langsung melalui ATM, M Banking atau pun internet banking, lalu pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB)

3. Mengisi data kendaraan yang terdiri dari NRKB/No.Polisi, NIK (No.KTP), lima digit angka terakhir dan Kontak (No.Ponsel)

4. Setelah mendapatkan kode bayar pajak, segera melakukan pembayaran pajak melalui ATM/E-banking (kode bayar hanya berlaku selama dua jam).

5. TBPKP/SKPD dan pengesahan STNK akan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tercantum di STNK

6. Masa pengesahan STNK ini akan berlaku selama 30 hari setelah pembayaran dilakukan

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/10/101200515/jakarta-psbb-lagi-begini-cara-mudah-pajak-kendaraan-secara-daring

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke